Kades Aopa Tepis Tudingan LPJ Dana Desa 2019-2025 Tak Sesuai Realisasi “Ini penyesatan Publik”

MajalahSultra.Com, KONAWE SELATAN –Juhardin selaku Kepala Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), memberikan klarifikasi pada Rabu (15/4/2026) atas tudingan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan fakta di lapangan terkait pemanfaatan dana desa periode 2019 sampai 2025.

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa. Mereka menduga terjadi penyimpangan dana desa pada sejumlah kegiatan pembangunan selama masa jabatan Juhardin.

Menjawab tudingan tersebut, Juhardin menyatakan dirinya konsisten menjalankan prinsip transparansi pengelolaan dana desa sepanjang tiga periode kepemimpinannya di Desa Aopa. Ia menyebut transparansi berarti keterbukaan serta kemudahan akses masyarakat terhadap seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Prinsip ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau _good governance, mencegah kebocoran anggaran, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan. Itulah yang selalu saya jalankan selama memimpin Desa Aopa 3 periode,” ujar Juhardin saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, pengelolaan anggaran dana desa di pihaknya selalu dilakukan secara terbuka. Setiap kegiatan pembangunan selalu diumumkan nilai anggarannya supaya masyarakat bisa turut mengawasi langsung penggunaannya.

“Tidak ada yang kami sembunyikan selama ini. Semua kami sampaikan ke publik agar pengawasannya dilakukan bersama-sama,” katanya.

Juhardin menambahkan, dirinya selalu menerima masukan dan kritik dari warga selama memimpin Desa Aopa. Ia memastikan seluruh pembangunan di desa dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah bersama melalui Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrembang).

“Pelibat warga dilakukan supaya program yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa, Juhardin menyebut tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan bersifat menyesatkan. Ia menegaskan seluruh pembangunan di Desa Aopa selama kepemimpinannya telah dilaksanakan sesuai alokasi anggaran dengan mengutamakan prinsip transparansi.

“Apabila memang terdapat indikasi penyelewengan atau korupsi pada beberapa item pembangunan seperti yang mereka duga, saya yakin APH pasti akan memproses semua kepala desa yang terbukti melakukan KKN dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Ia mencontohkan tuduhan penyelewengan dana desa untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian berupa penggilingan padi dan jagung. Menurut Juhardin, program itu tidak pernah dibahas resmi dalam Musrembang desa dan memang tidak dialokasikan melalui dana desa. “Jadi tudingan mereka itu mengada-ada,” ucapnya.

Juhardin juga mengingatkan bahwa Inspektorat rutin menjalankan audit, review, evaluasi, pemantauan, serta pengawasan lain terhadap kinerja dan laporan pertanggungjawaban seluruh perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Pelaksana Kegiatan setiap tahunnya.

Dengan adanya sistem pengawasan berlapis tersebut, Juhardin yakin pengelolaan dana desa di Desa Aopa sudah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Fahril Asyiraf Aknur
Exit mobile version