MajalahSultra.Com, Konawe — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor DPRD Kabupaten Konawe, Senin (18/5).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai proyek yang dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak berpihak kepada masyarakat. Dalam aksi itu, massa menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat dibanding proyek yang dianggap tidak mendesak.
Koordinator lapangan aksi, Muh Halaqul Akram selaku Ketua GEMPUR, menyampaikan bahwa aksi jilid II ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya. Menurutnya, pihak DPRD Konawe sebelumnya telah menjanjikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak tanggal 21, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaannya.
“Kami kembali turun ke jalan karena sampai hari ini belum ada kejelasan terkait RDP yang sebelumnya dijanjikan. Ini bentuk kekecewaan kami terhadap lambannya respon pemerintah dan DPRD terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Muh Halaqul Akram dalam orasinya.
Saat melakukan aksi di Kantor Dinas PUPR Konawe, massa aksi sempat ditemui oleh Kepala Bidang Tata Ruang. Dalam penyampaiannya, pihak Dinas PUPR menyebut bahwa Kepala Dinas PUPR sedang melaksanakan tugas di luar kota sehingga tidak dapat menemui massa aksi.
Namun, situasi sempat memanas ketika massa aksi mencoba masuk ke dalam kantor untuk memverifikasi informasi tersebut. Aksi saling dorong antara massa dan pihak keamanan pun sempat terjadi hingga akhirnya Kepala Dinas PUPR keluar menemui massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Muh Halaqul Akram menyampaikan kritik keras terhadap sikap pihak dinas yang dinilai tidak terbuka kepada mahasiswa.
“Ternyata seperti ini bobroknya sistem demokrasi di Kabupaten Konawe. Seorang kepala bidang rela berbohong kepada mahasiswa untuk menyembunyikan kepala dinasnya,” tegas Halaqul Akram di hadapan massa aksi.
Dalam aksinya, GEMPUR juga menolak pemberian dana hibah kepada Kejaksaan Negeri Konawe senilai Rp1,9 miliar untuk pembangunan pagar Rumah Penitipan Barang Rampasan. Penolakan tersebut disampaikan setelah pihak GEMPUR mengaku melakukan investigasi langsung di lokasi yang direncanakan menjadi titik pembangunan proyek tersebut.
Saat dialog berlangsung, Muh Halaqul Akram mempertanyakan apa yang menjadi urgensi dari pemberian dana hibah tersebut. Namun, Kepala Dinas PUPR disebut belum memberikan jawaban pasti dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Konawe terkait persoalan tersebut.
Menurut GEMPUR, lokasi pembangunan pagar yang dimaksud masih berupa lahan kosong dengan kondisi dipenuhi rumput tinggi. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan pagar tersebut di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak untuk diprioritaskan.
“Ketika kami turun langsung melakukan investigasi, lokasi itu masih berupa tanah kosong dengan rumput yang sangat tinggi. Maka kami mempertanyakan apa urgensi proyek tersebut sehingga harus menelan anggaran hibah sebesar Rp1,9 miliar,” tegas Muh Halaqul Akram.
GEMPUR juga menilai bahwa apabila pemberian dana hibah tersebut tidak memiliki dasar urgensi yang jelas dan tidak sesuai dengan prinsip kepentingan umum, maka berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau indikasi transaksi kepentingan.
Selain itu, massa aksi menyinggung contoh kasus korupsi dana hibah yang pernah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Sahat Tua Simanjuntak divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait korupsi dana hibah kelompok masyarakat.
Saat melanjutkan aksi di Kantor DPRD Konawe, massa aksi melakukan orasi di halaman gedung dewan. Di tengah aksi tersebut, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya bersama anggota DPRD Kristian Tandabioh menemui massa aksi dan mengundang perwakilan GEMPUR untuk masuk berdiskusi di dalam ruangan DPRD.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya mendengarkan langsung tuntutan mahasiswa terkait proyek-proyek yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat serta persoalan dana hibah yang menjadi sorotan GEMPUR.
Dalam diskusi tersebut, Ketua DPRD Konawe menyampaikan akan segera melakukan disposisi agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat segera dilaksanakan.
Mendengar hal tersebut, massa aksi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD I Made Asmaya serta anggota DPRD Kristian Tandabioh yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.
Setelah dialog selesai, massa aksi berpamitan dengan pihak DPRD Konawe dan membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. GEMPUR berharap pemerintah daerah dan DPRD Konawe segera merealisasikan janji pelaksanaan RDP serta menindaklanjuti seluruh tuntutan yang telah disampaikan Gerakan mahasiswa peduli rakyat.
