MajalahSultra.Com, KONAWE – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang ditangani penyidik Bareskrim Polri masih belum dapat berlanjut ke tahap pelimpahan kedua (tahap II). Hal ini ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang menyatakan bahwa kelengkapan barang bukti hingga kini belum terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menerima pelimpahan tahap dua sebelum seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan secara lengkap oleh penyidik.
“Selama barang bukti belum lengkap, kami belum bisa melakukan tahap dua,” tegas Bhara saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme penanganan perkara pidana, kelengkapan barang bukti merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum jaksa menerima pelimpahan dari penyidik.
Karena itu, Kejari Konawe tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti secara utuh. Jika belum lengkap, tentu kami tidak akan menerima tahap dua,” ujarnya.
Bhara juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum secara resmi menerima tersangka maupun barang bukti. Meski demikian, terdapat sejumlah barang bukti yang telah dititipkan sementara oleh penyidik Bareskrim Polri di Kantor Kejari Konawe.
Barang bukti yang dititipkan tersebut antara lain empat unit dump truck (DT), dua unit excavator PC 200, serta satu unit excavator PC 300.
“Barang bukti itu masih bersifat titipan, belum kami terima secara resmi sebagai bagian dari tahap dua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bhara menyebut masih ada barang bukti penting yang belum diserahkan oleh penyidik, yakni dua unit kapal tongkang yang diduga digunakan untuk mengangkut ore nikel.
Dua tongkang tersebut masing-masing beridentitas TB. Bukit Emas 1601 / BG. Bukit Emas 300 serta TB. Anugerah Bersama 2352 / BG. HMH 300 2.
“Sampai hari ini dua unit tongkang itu belum bisa ditunjukkan atau diserahkan oleh penyidik,” bebernya.
Dengan belum terpenuhinya kelengkapan barang bukti tersebut, proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya pun masih tertunda. Kejari Konawe menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa kelanjutan perkara sangat bergantung pada keseriusan penyidik dalam melengkapi seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan.
