HUKRIM  

Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum

MajalahSultra.Com, Kendari : Aliansi lembaga pemerhati hukum Sultra (ALPH) menyoroti dugaan permainan pengadaan bibit sawit pada dinas perkebunan dan holtikultura di kecamatan lasolo kabupaten Konawe Utara.

Afdhal Maruf, kordinator lembaga APLH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ada dugaan permainan dalam penyaluran bibit sawit dan dugaan manipulasi penyaluran bibit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, kami mendapati bibit sawit yang disalurkan oleh dinas perkebunan dan holtikultura melalui UD Dataran Hijau telah melanggar prosedur hukum yang berlaku dimana proses penyaluran bibit sawit tersebut diduga dilakukan dengan melebihi kuota yang ditetapkan, selain itu bibit yang disalurkan di duga dicampur dengan bibit yang tidak layak” ungkap Afdhal.

Selain itu, Afdhal juga mengatakan, penyaluran bibit sawit yang dilakukan oleh UD Dataran Hijau melakukan kongkalikong dengan Dinas perkebunan dan holtikultura, beserta PPK melakukan pelanggaran hukum dan prosedur penyaluran bibit sawit.

“Dalam penyaluran bibit sawit ini kami duga tidak melibatkan lembaga resmi yaitu pengawas benih tanaman (PBT) dari UPTD BPSBPH, selain itu ada indikasi kerugian negara didalamnya yang diduga secara sengaja memanipulasi satuan harga bibit sehingga mencapai anggaran dengan total 5 milyar rupiah” tambahnya.

Terakhir sebagai bentuk keseriusan dalam mengadvokasi dugaan pelanggaran hukum dan indikasi terjadinya kerugian negara, Afdhal mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di 3 instansi negara sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

“Sebagai bentuk profesional dan keseriusan kami mengawal kasus ini, kami akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra, kejaksaan tinggi dan BPK RI perwakilan Sultra sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kerugian negara dari oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku ” tutupnya.

Penulis: Fahril Asyiraf Aknur
Exit mobile version