HUKRIM  

Anggota Aktif DPRD Sultra “SP” Resmi ditetapkan tersangka Kasus Tambang Batu Ilegal di Konsel

MajalahSultra.Com, KENDARI : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan (minerba) yang diduga dilakukan secara ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Suparjo saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga menjabat sebagai ketua partai Nasdem kabupaten Konawe Selatan bersama dengan masyarakat inisial TS.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan batuan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kasubdit Tipidter AKBP EDI RAHARJONO, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa Suparjo telah menjalani pemeriksaan dan kini resmi telah menjadi tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, status Suparjo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” ujar AKP Irfan.

Lebih lanjut, AKBP EDI RAHARJONO, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat berat jenis excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan hasil penambangan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses penyidikan kini memasuki tahap melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, AKBP EDI RAHARJONO, S.I.K.,M.Si mengharapkan masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada kami. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kasubdit Tipidter saat ditemui awak media di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Penulis: Fahril Asyiraf aknur
Exit mobile version