Portalterkini.com, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Konferensi Pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 11 kg bertempat di aula lantai 3 Polres JakPus pada Jum\’at (28/01/22).
Aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Beji Depok , Jawa Barat. Melihat hal itu Sat Resnarkoba Polres Metro JakPus respontif dan segera melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ke 4 tersangka berinisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Beji Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu (15/01/22) di Beji Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka. Keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu (16/01/22).
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan.
\”Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,\” ucap ZulPan.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.
Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun.


















