MajalahSultra.Com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pengelolaan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa, 14 April 2026. Sidang menghadirkan DPR dan Pemerintah untuk menyampaikan keterangan resmi.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangannya bahwa pengalokasian program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan hal yang wajar. Menurutnya, peserta didik menjadi penerima manfaat utama program tersebut sekaligus mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Senada dengan DPR, Pemerintah melalui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa porsi anggaran pendidikan telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20% dari belanja negara. Pada APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun dan sudah mencakup pembiayaan program MBG sebagai salah satu prioritas pemerintah.
Sidang uji materi ini digelar untuk menguji konstitusionalitas ketentuan pengelolaan anggaran MBG dalam UU Sisdiknas dan UU APBN 2026. Pemerintah dan DPR diminta menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penganggaran program tersebut di sektor pendidikan.
Pihak MK menyatakan proses persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi. Masyarakat diimbau memantau perkembangan sidang melalui kanal media sosial resmi Mahkamah Konstitusi.


















