banner 728x250
HUKRIM  

Napi Bebas Berkeliaran Ngopi di Coffee Shop, GMA Sultra Minta Ditjenpas Copot Karutan Kelas IIA Kendari

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Kendari — Publik dihebohkan dengan beredarnya video mengenai seorang narapidana (napi) yang diduga bebas berkeliaran dan terlihat santai menikmati waktu di sebuah coffee shop di Kota Kendari. Kejadian ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang beredar, napi tersebut diduga berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Keberadaannya di luar rutan tanpa pengawasan ketat menimbulkan pertanyaan besar terkait sistem pengamanan dan pengawasan yang diterapkan.

banner 325x300

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae secara tegas meminta kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar napi bisa keluar dan bebas berkeliaran, apalagi sampai nongkrong di coffee shop, maka ini adalah bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan,” ujar Muhammad Ikbal Laribae yang juga Eks Ketua Cabang PMII Kota Kendari.

GMA Sultra juga menilai bahwa kejadian ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar Ditjenpas tidak hanya fokus pada sanksi administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur di dalam rutan.

“Saya hanya menagas penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 3, Pemasyarakatan diselenggarakan untuk menjamin perlindungan masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Pasal 36: Setiap petugas pemasyarakatan wajib melaksanakan tugas pengamanan dan pembinaan secara profesional dan bertanggung jawab.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Mengatur bahwa narapidana dilarang keluar dari area lapas/rutan tanpa izin resmi dan pengawalan petugas.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan Mengatur standar pengamanan, termasuk pengawasan ketat terhadap pergerakan warga binaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 426: Pejabat yang dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri dapat dipidana Pasal 427: Kelalaian yang menyebabkan tahanan melarikan diri juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Kelas IIA Kendari terkait kebenaran informasi tersebut. Namun, masyarakat berharap agar aparat terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

banner 325x300
Penulis: Fahril Asyiraf Aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *