Konsel, MajalahSultra.Com – PT Pandu Urane Perkasa (PT PUP) melalui Direktur Utama Tubagus Riko Riswanda menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait aktivitas perusahaan.16/juni/2026.
Pernyataan dan Klarifikasi PT PUP untuk meluruskan tuduhan sejumlah media Onnline yang menurutnya tidak sesuai Fakta, bahwa Pertama, dugaan kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel/ore nikel secara ilegal. Kedua, dugaan operasi perusahaan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/PPKH.
Perlu di klarifikasi, Kronologi Kegiatan, Sejak April 2026, PT PUP tidak melakukan aktivitas produksi. Seluruh kegiatan dialihkan pada tahap pasca-akuisisi berupa rehabilitasi, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan pada area IUP sesuai prinsip pertambangan yang baik.
Lokasi dan Status Kawasan, Berdasarkan dokumen tata ruang dan peta penetapan kawasan, seluruh konsesi IUP PT PUP terletak pada Areal Penggunaan Lain/APL. Secara hukum, APL bukan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan. Dengan demikian, kegiatan perusahaan tidak mensyaratkan PPKH/IPPKH.
Dasar dan Tujuan Kegiatan, Kegiatan rehabilitasi merupakan kewajiban dan tindak lanjut temuan manajemen baru pasca-akuisisi, meliputi: keberadaan bekas lubang tambang/void, tumpukan material, dan infrastruktur pengendalian dampak lingkungan yang belum optimal. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kaidah konservasi dan pemulihan lingkungan.
Dan itu Bentuk Aktivitas Non-Produksi, Kegiatan yang dilakukan bersifat non-produktif dan berorientasi pada pemulihan lingkungan, antara lain:
a. Verifikasi lapangan menyeluruh terhadap kondisi fisik area IUP.
b. Pembangunan infrastruktur lingkungan: kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara/TPS Limbah B3.
c. Pemeliharaan aset serta pembangunan fasilitas penunjang operasional.
Oleh sebab itu, Direktur Utama Tubagus Riko Riswanda menyatakan”Pengoperasian alat berat murni untuk mempercepat pekerjaan pembenahan dan rehabilitasi lingkungan. Aktivitas tersebut secara teknis dan hukum tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan ore nikel.
Perlu di ketahui, Fakta yuridis, terkait berkembangnya isu-isu miring Sanksi terhadap PT PUP.
Bahwa Status Perizinan, Sanksi administratif yang pernah dikenakan pada 2025 telah dicabut oleh otoritas berwenang setelah manajemen baru memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Status IUP PT PUP saat ini aktif berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Struktur Kepemilikan PT PUP menegaskan tidak terdapat keterkaitan mantan Kapolri Jenderal Polisi Purn. Idham Azis dalam struktur kepemilikan saham. Pada proses akuisisi, tidak terdapat kepemilikan atas nama yang bersangkutan. Saat ini perusahaan dikuasai pemegang saham baru.
Bahwa bantuk Transparansi Sebagai wujud tata kelola perusahaan yang baik PT PUP telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah Desa Wawowonua terkait rencana dan pelaksanaan kegiatan penataan lingkungan serta pembangunan fasilitas pendukung.
Melalui klarifikasi ini, PT Pandu Urane Perkasa berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara taat asas dan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan mengedepankan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.


















