banner 728x250
HUKRIM  

Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Kendari : Aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel/holing PT ST Nickel Resource di Sulawesi Tenggara kian makin meresahkan dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Akibat muatan melebihi dimensi dan kapasitas izin BPJN. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan umum dan kerusakan infrastruktur jalan Umum.

Lembaga Navigasi Advokasi, menyoal terkait dugaan aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel/holing yang dilakukan PT ST Nickel Resource di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak prosedural.

banner 325x300

Kata, Muh Alhafiz, S.H., Terdapat dugaan pelanggaran hukum dan mengancam keselamatan warga pada aktivitas holing tersebut, adapun pelanggaran yang di lakukan.

a. Over Dimensi/ODOL, Muatan ore nikel melebihi dimensi dan kapasitas izin angkutan barang yang ditetapkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/BPJN Provinsi Sulawesi Tenggara.

b. Pelanggaran UU LLAJ, Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan.

c. Ancam Keselamatan, Muatan yang melanggar aturan, tidak adanya jarak aman dengan kendaraan lain, serta perilaku pengemudi kendaraan pengangkut ore nikel yang ugal-ugalan di jalan umum, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

D. aktivitas Melebihi ketentuan hukum/izin dapat merusak Inprastruktur jalan umum, selain menggagu pengendara lainnya.

Selain Itu, Hafiz, pertayakan aktivitas pengangkutan Ore nikel ini, Prosedural apa tidak. Sebab diduga ST.Nikel Hari masi dalam proses kepengurusan RKAB di ESDM. Namun Ironinya selama beberapa bulan ini masi aktif melakukan Holing. Hal ini dapat melanggar peraturan yaitu:

1. Ketentuan Penggunaan Jalan Umum (UU Jalan), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 1 angka 5: Pasal ini mengunci definisi “Pengaturan Jalan”. Ini menjadi fondasi bahwa fungsi jalan umum dialokasikan untuk ketertiban lalu lintas publik, bukan sebagai jalur logistik koridor tambang secara permanen.

2. Pasal 63: Pasal 63 ayat (1) UU No. 38/2004 secara eksplisit mengancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi siapa saja yang sengaja mengganggu fungsi jalan dalam Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA). Dampak muatan overload yang merusak aspal masuk dalam delik ini.

1. PP Nomor 30 Tahun 2021: Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengaitkannya dengan wewenang BPJN dan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi atau mencabut izin dispensasi melintas karena pelanggaran tonase sudah sangat sinkron dengan tuntutan dalam berita.

2. PM Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019: Aturan ini adalah senjata utama pemerintah untuk mengaudit Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan barang. Jika armada PT ST Nickel Resource terbukti ugal-ugalan dan melanggar dimensi (ODOL), Dinas Perhubungan berhak membekukan kartu pengawasan atas dasar pelanggaran terhadap standar keselamatan angkutan barang.

Berdasarkan hal tersebut kami mendesak Kepada BPJN Provinsi Sulawesi Tenggara Segera mencabut izin lintas/izin angkutan barang PT ST Nickel Resource yang digunakan untuk aktivitas holing over dimensi.

Selain itu kapolda Sulawesi Tenggara segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel yang tidak sesuai ketentuan UU LLAJ.

Dan meminta Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, penghentian sementara seluruh aktivitas holing/pengangkutan ore nikel PT ST Nickel Resource sampai dipastikan seluruh armada memenuhi standar teknis, dimensi, dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kami menegaskan bahwa keselamatan publik dan kepatuhan hukum tidak boleh dikompromikan demi kepentingan usaha. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta keberlanjutan infrastruktur nasional.

banner 325x300
Penulis: Fahril Asyiraf aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *