Portalterkini.com, Konut – Aksi penambangan ore nikel secara ilegal di pedalaman Kabupaten konawe Utara ,desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, oleh PT Putra Kendari Sejahtra ( PKS ) diduga telah merambah kawasan hutan lindung, menua sorotan tajam oleh lembaga kontrol sosial front mahasiswa progresif ( FMP Sultra)
Resky nur hidayah s,si mengatakan Ada yang tak beres dengan perusahaan tambang PT Putra Kendari Sejahtra (PKS )yang berada di Konawe Utara (Konut). Perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung namun tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun dalam aktivitasnya mulus-mulus saja, ini merupakan bentuk pembiaran atau lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Sultra
- Menteri Sosial Apresiasi Komitmen Trenggalek dalam Pemutakhiran Data dan Pembangunan Sekolah Rakyat
- JPU tak Mampu Hadirkan Saksi Korban di persidangan kasus Agus mariana VS PT WIN, Dakwaan JPU di pertanyakan ?
- Diduga Cacat Prosedur, Praktisi Hukum Soroti Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra
- Penyebar Hoaks Resmi dilaporkan Kuasa Hukum Kadin Sultra di Mapolda
- Soal Kabar Tersangka AT, GMA Sultra: Media Harus Verifikasi dan Berimbang
Rezki selaku wakil ketua FMP Sultra mengatakan Berdasarkan data dan penelusuran kami, PT. PT. Putra Kendari sejatra (PKS) yang ber- aktivitas di Waturambaha , Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara itu diduga belum mengantongi izin pinjam kawasan hutan ( IPPKH), Sehingga apapun alasannya, pihak PT.PKS ini belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat Wilayah Kawasan Hutan,\” ungkapnya.
PT.PKS belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seyokyanya PT.PKS belum diperkenankan melakukan kegiatan penambangan, apabila ternyata PT.PKS tetap melakukan kegiatan penambangan ini berarti melakukan pelanggaran undang-undang No. 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf (g). setiap orang dilarang melakukan kegiatan ,penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri kehutanan, pasal 78 ayat 6 barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf (g) di hukum dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. Tutup Resky
