Portalterkini.com, Kendari – DPD JPKP Nasional Sultra Menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Polda Sultra atas dugaan pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh Idham Halik, S.Si selaku sekretaris DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara, melalui rilis resminya yang dikirimkan ke Redaksi media ini Via WhatsAppnya. Sabtu, 04/06/2022
Idham dengan sapaan akrabnya itu, ia juga menegaskan agar DLH Provinsi Bekerja secara profesional dan menjadi perioritas utama atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Sua – Sua. Lanjut Idham, \” dan ini harus menjadi perhatian utama DLH Provinsi, apabila ada indikasi pembiaran maka bisa dipastikan akan semakin parah kerusakan lingkungan yang ada di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Idham halik \”kata dia\”, pihaknya juga telah menyurati Polda Sultra, dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sultra untuk segera melakukan peninjauan lokasi di Blok Sua – Sua dengan dugaan banyaknya penambang liar yang merusak lingkungan.
\”Kami sisa menuggu surat balasan dari DLH Provinsi dan Polda Sultra. Apabila dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ada balasan maka kami akan melakukan aksi demontrasi di DLH Provinsi dan Polda Sultra.
Besar dugaan kami di dua instansi ini bekerja secara profesional, agar para penambang liar yang ada di Blok Sua – Sua di berikan sangsi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 29 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di Blok Sua – Sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. Tutup Idham Halik Sekretaris DPD JPKP Nasional.


















