KONUT – Porotalterkini.com – Kepolisian, (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sultra, menahan inisial (1)orang mantan Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), bersumber dari Anggara Pendapatan Belanja Negara(APBN), Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019,Jum\’at 05/11/2021.
Di konfirmasi Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa, dan hasil pemeriksaan tersangka,tidak bisa mempertanggung jawabkan penuh penggunaan dana desa yang di kelolanya saat itu.
\”Hasil penyidikan Polres Konawe Utara, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Modusnya adanya dugaan Markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,\” ungkap Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H,.
Adapun barang bukti berupa berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Mantan Kasat Reskrim Konawe itu juga menambahkan,setelah dilakukan kroscek realisasi pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Setelah hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tersangka (1)orang, dari hasil temuan, sehingga dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra. Tepatnya 5 November 2021, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
\”Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,\” jelas Iptu Rahmat Zam Zam, dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan,Hal tersebut perlu dijadikan pelajaran dan peringatan bagi Kades lain sehingga pelaksanaan Realisasi dana desa sesuai aturan dan lebih maksimal,utamanya terhindar dari pelanggaran hukum.
“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan Dedi Wardani, S.E


















