Portalterkini.com, – Sultra – Kendari, – Dewan Pengurus Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara sorot aktivitas PT Tiran Indonesia yang sudah berjalan 6 Tahun Lamanya. Ironisnya, dimana pajak Tahun sebelumnya.
Gubernur DPW LIRA Sultra, Karmin mengatakan bahwa dokumen Izin Tersus PT Tiran Indonesia itu sudah lengkap dan sah, bahkan sudah beroperasi sejak 6 tahun yg lalu, dan itu diakui oleh Bupati Konawe Utara di media sosial beberapa hari lalu. Minggu, 08/05/2022
Namun mengenai pajak inilah yang menjadi pertanyaan, dan ini sangat menarik bagi kami untuk di jawab langsung oleh Bupati Konawe Utara rasa Humas PT Tiran Indonesia itu. Lanjut Karmin menjelaskan, sementara izin Tersus terbit pada Tanggal 11 Februari 2022 lalu.
Lanjut Gubernur LIRA saat dimintai keterangannya melalui via ponsel WhatsAppnya mengatakan bahwa DPW LIRA Sultra menanyakan dimana pajak PT Tiran Indonesia di Tahun sebelumnya. Sementara menurutnya yang ia ketahui bahwa izin tersus PT Tiran Indonesia baru saja di keluarkan.
\”Setau kami, Izin Tersus PT Tiran Indonesia baru saja di keluarkan. Nah yang menjadi pertanyaan kami adalah dimana pajak PT Tiran Indonesia selama beroperasi kurang lebih 6 Tahun Lamanya ?\” Tanya Karmin
- Hadir di Istana Kepresidenan RI, Kadin Sultra Usulkan Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional
- Kadin Sultra Bertemu Prabowo, Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Anggota Aktif DPRD Sultra “SP” Resmi ditetapkan tersangka Kasus Tambang Batu Ilegal di Konsel
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
\”DPW LIRA Sultra meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan Terkait Pajak PT Tiran Indonesia,\” Pungkasnya
