Portalterkini.com, – Mantan Kadus III Desa Nanggala Wawan Hermawan yang di diberhentikan dari pekerjaannya oleh kepala desa Sumarna. Hal itu, Wawan Hermawan sangat tidak terima dengan keputusan kepala desa yang diduga hanya sepihak memberhentikan dirinya dari pekerjaan. Selasa, 07/06/2022
Diketahui, pemberhentian kepada perangkat desa tersirat di Surat Keputusan kepala Desa Nanggala dengan No: 141/Kep.DS-2006/2022. Tentang pemberhentian kepala dusun III Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Wawan hermawan mengatakan kepada awak media, \”Saya akan menuntut keputusan kepala Desa Nanggala terkait keputusan memberhentikan saya sebagai perangkat desa. menang dan kalah tidak jadi urusan cuman saya ingin tau saja kebenaran dan kepastian undang – undang itu,\” Jelasnya
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
\”Sementara itu Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang saya dikonfirmasi, ia memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsAppnya. Saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian sepihak atau pemecatan perangkat Desa Nanggala ia mengatakan bahwa Pemecatan tersebut itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan tahapan yang di tempuh sesuai aturannya. Kecuali ada yang di langgar aturan itu baru tidak sesuai,\” Ungkapnya
\”Kalau sudah di rekom oleh camat ya sudah sesuai,\” Pungkas Doni Hermawan
Laporan : Nuryahman
