Portalterkini.com, – Mantan Kadus III Desa Nanggala Wawan Hermawan yang di diberhentikan dari pekerjaannya oleh kepala desa Sumarna. Hal itu, Wawan Hermawan sangat tidak terima dengan keputusan kepala desa yang diduga hanya sepihak memberhentikan dirinya dari pekerjaan. Selasa, 07/06/2022
Diketahui, pemberhentian kepada perangkat desa tersirat di Surat Keputusan kepala Desa Nanggala dengan No: 141/Kep.DS-2006/2022. Tentang pemberhentian kepala dusun III Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Wawan hermawan mengatakan kepada awak media, \”Saya akan menuntut keputusan kepala Desa Nanggala terkait keputusan memberhentikan saya sebagai perangkat desa. menang dan kalah tidak jadi urusan cuman saya ingin tau saja kebenaran dan kepastian undang – undang itu,\” Jelasnya
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
- 30 Hari Mengabdi di Rakadua, Mahasiswa KKN Tinggalkan Sejumlah Program untuk Masyarakat.
- Hadir di Istana Kepresidenan RI, Kadin Sultra Usulkan Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional
- Kadin Sultra Bertemu Prabowo, Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
\”Sementara itu Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang saya dikonfirmasi, ia memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsAppnya. Saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian sepihak atau pemecatan perangkat Desa Nanggala ia mengatakan bahwa Pemecatan tersebut itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan tahapan yang di tempuh sesuai aturannya. Kecuali ada yang di langgar aturan itu baru tidak sesuai,\” Ungkapnya
\”Kalau sudah di rekom oleh camat ya sudah sesuai,\” Pungkas Doni Hermawan
Laporan : Nuryahman


















