Portalterkini.com – Jakarta, Pernikahan Lesti dan Rizky Billar kini sangat ramai, namun sayangnya menjadi perbincangan publik. Pasalnya, tayangan pernikahan Lesti – Rezky Billar diduga lebih dari 7 jam menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi. Terkait hal itu, membuat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat angkat bicara.
Menurut Adiyana Slamet KPID Jawa Barat ia berharap agar seluruh lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Pernyataan itu disampaikan Adiyana terkait tayangan pra pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan ANTV pada Minggu (8/8/2021).
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Adiyana Slamet pun mengatakan, tayangan tersebut sembrono karena selama tujuh jam (7 Jam) menggunakan frekuensi publik untuk menayangkan urusan pribadi.
“Sebab sesungguhnya, penegakkan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita. Jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana, dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).
Lanjut Adiyana katakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, tayangan yang disiarkan ANTV itu telah melanggar sejumlah aturan.
Pertama, ANTV secara kasat mata melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kedua, Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran yang menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
Faktanya, acara Lesti dan Billar ditayangkan hampir tujuh jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dengan judul “Cinta Abadi Leslar” edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi “Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti”.
Untuk itu KPID Jabar meminta agar KPI Pusat menegur secara tertulis stasiun TV ANTV.
KPID Jabar juga meminta KPI Pusat memberikan sanksi yang sama kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.
(sumber: Kompas, Kabar XXI.com)
