Portalterkini.com, – Palembang – Nasib tenaga honorer di ujung tanduk, setelah Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer dan lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ratu Dewa mengatakan dirinya bersama Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Palembang akan langsung bertandang ke Kemen-PANRB.
“Kita akan meminta ke MenPANRB suatu pertimbangan, dengan mengirimkan surat secara resmi,” jelasnya, Senin (6/6/2022) usai memimpin apel gabungan di BKB Palembang.
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia [Forsesdasi]. Berdasarkan surat edaran dari Kemen-PANRB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya hingga 28 November 2023,” ujarnya.
Dewa menegaskan seluruh tenaga honorer harus menjadi prioritas direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). \”Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) ” ungkapnya.
“Mereka juga harus mengikuti rangakaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400,” pungkasnya. (Ocha)


















