Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Aneh bin ajaib program bantuan pangan non tunai Tahun 2021 dijadikan ajang mencari keuntungan dengan cara tidak sehat (kong kalingkong) dan saling lempar oleh oknum terkait yang mengakibatkan kerugian di alami salah satu pedagang ikan yang menyuplai atau menyediakan ke Agen BPNT Desa Kubang Kampil Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang – Banten. 24/02/2022
Kejadian itu ditahan 2021 akhir padahal uang tersebut Ada dan tersedia yang dikucurkan negara melalui kementrian sosial untuk masyarakat penerima manfaat BPNT.
Sementara itu Agen BPNT Desa Kubang Kampil yang diwakili oleh suaminya saat dikonfirmasi wartawan ia mengatakan untuk pembayaran ikan yang kami pesan diakhir Tahun 2021 sudah kami serahkan kepada pihak supplayer (MGS) Kang Deni. Kami kan urusan uang dengan pihak supplayer. Ungkapnya
adapun terkait ikan belum dibayar lunas kepada pedagang (pengesub) ikan saya tidak tau menahu.
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
dari arahan pihak Agen BPNT Kubang kampil wartawan mencoba berkomunikasi dengan Deni selaku supplayer BPNT (MGS) dan Pendamping Desa yang bertugas di Kecamatan Angsana saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan kalau pembayaran dari saya udah beres dari awal, coba nanti saya tanya dulu Fauzi nya, Kang. Ucapnya
\”Seperti melepas tanggung jawab dan menyerahkan kembali ke Fauzi. (Samperkeun bae ku kakang ka rumahnya, Iyah, abdi nuju aya kesibukan kang hampura 🙏🏼) Artinya: silahkan Samperin saja kang kerumahnya, ya saya lagi Ada kesibukan hampura Kang. Jelasnya
