Portalterkini.com, Palembang – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan 4 orang saksi diantaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/10/2021).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini seperti yang dilihat tidak ada yang memberikan keterangan yang sifatnya memberatkan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Hari ini hadir 4 orang saksi diantaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya.
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
\”Dari empat saksi tidak ada kaitan dengan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Karena tidak ada yang memberatkan klien kami, maka semakin hari kami makin optimis posisi klien kami tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), \” ujarnya.
Lebih lanjut Iswadi menuturkan, sampai hari ini Jaksa tetap membuktikab dakwaannya. \”Tapi kami juga sampai hari ini tetap optimis klien kami bisa lepas dari jeratan hukum, karena apapun yang saksi sampaikan tidak ada kaitan langsung dengan klien kami, \” katanya.
Iswadi berharap, kliennya lepas dari segala tuntutan Jaksa. \”Dari fakta persidangan, dilihat dari fakta hukum sampai hari ini tidak ada perbuatan kami yang menyebabkan kerugian negara,\” pungkasnya.(Ocha)
