banner 728x250
HUKRIM  

Diduga tak laksanakan PPM, GALI Sultra Dan FP2T Sultra Soroti PT. ST Nickel Resources

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, KENDARI – Dua organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan tidak berjalannya Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang nikel PT ST Nickel Resources yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe

Dua organisasi tersebut adalah Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI Sultra) dan Front Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara yang secara bersama-sama menyoroti transparansi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

banner 325x300

Koordinator GALI Sultra, Fahril, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan informasi terbuka mengenai pelaksanaan delapan sektor utama Program Pemberdayaan Masyarakat yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan sosial, hingga pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan.

Padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang menyusun serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat melalui dokumen Rencana Induk PPM dan RKAB setiap tahun.

Menurut Fahril, dalam praktik industri pertambangan nasional alokasi anggaran PPM umumnya berada pada kisaran 1 hingga 3 persen dari nilai kegiatan operasional perusahaan. Dengan pendekatan perhitungan konservatif terhadap skala operasional perusahaan tambang menengah, nilai anggaran PPM diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp12 miliar setiap tahun.

Jika dalam kurun waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun program tersebut tidak berjalan secara optimal, maka potensi dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar hingga Rp30 miliar.

“Nilai sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai program nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, seperti beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga pembangunan infrastruktur desa,” ujar Fahril.

Selain itu, kedua organisasi tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat.

Menurut Fahril, aktivitas kendaraan tambang yang melintasi jalan umum berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, debu, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Sementara itu, Ketua Front Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara, Refly Januar, menilai bahwa apabila dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban PPM tersebut benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan.

“Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga denda yang dapat mencapai kisaran Rp500 juta hingga Rp10 miliar, bahkan berujung pada pencabutan izin usaha pertambangan,” tegas Refly.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan program dengan kondisi di lapangan atau indikasi manipulasi pelaporan kegiatan, maka hal tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kedua organisasi tersebut mendesak pemerintah bersama inspektur tambang untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban PPM oleh perusahaan tersebut. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga diminta menggunakan fungsi pengawasannya guna meminta laporan terbuka mengenai implementasi program pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan tambang.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, kedua organisasi masyarakat sipil tersebut juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maupun transparansi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait pelaksanaan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat tersebut.

“Jika persoalan ini tidak segera mendapat perhatian serius, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan termasuk aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah,” tegas Refly.

banner 325x300
Penulis: Reed/majalahsultra/rilis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *