Sultra – Konawe – Porotalterkini.com – Terkait salah-satu perbincangan yang akhir-akhir ini Menuai sorotan Sebagian masyarakat mengenai Legalitas dan keabsahan izin beroperasi sejumlah Penambang Pasir di Kabupaten Konawe juga menuai Komentar Kapolres Konawe yang menegaskan kepada para penambang untuk mengantongi Legalitas resmi berupa Ijin operasi. Jum\’at 05/11/2021.
Hal Ini di tegaskan Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso.SIK, di konfirmasi melalui via whatshapnya mengatakan, Keberadaan tambang pasir tak berizin di Konawe mendapat sorotan harus memenuhi Syarat ijin terlebih dahulu.
\”Terkait para penambang alat berat harus melengkapi izin lebih dulu seperti UKL-UPL dari DLH, Rekomtek dari BWS dan IUP dari Kementerian baru bisa beroperasi,” tegas Wasis.
Di katakannya,merujuk pada aturan perundang-undangan,ia mengimbau kepada seluruh penambang besar seperti yang bekerja sama atau mitra kerja dari PSN (Bendung Ameroro) tersebut untuk segera melengkapi legalitas yang di butuhkan.
Meski demikian,sebagai salah satu intruksi Presiden dalam hal percepatan pembangunan, secara penuh pihaknya mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lebih lanjut mantan Kapolres Buton Utara ini mengatakan, akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan pasir berdampak mengancam kerusakan lingkungan.
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu disisi berbeda,bagi para penambang kecil atau tambang rakyat bekerja secara manual pihaknya masih memberikan kewajaran, Sebab menurut wasis, dampak ancaman lingkungan terbilang kecil dan masyarakat hanya sekedar mencari nafkah.
“kalau masyarakat yang kerja manual kita maklumi tapi Kalau tambang skala besar yang gunakan alat berat itu wajib memiliki izin,” tegasnya lagi.
Dengan demikian,Wasis menyampaikan aparat penegak hukum (APH), Polri dan Kejaksaan bakal bersinergi dalam hal penegakan hukum. Di mana Kedua pihak akan berada di garda terdepan dalam mendukung percepatan pembangunan PSN.
“Kita ingin daerah ini tetap kondusif. Untuk itu bagi masyarakat dan pemilik tambang juga harus bekerja sama dalam hal ini melengkapi perizinan baru operasi,” pungkasnya.
Laporan Dedi Wardani, S.E


















