banner 728x250
HUKRIM  

Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Konawe Selatan – Aktivitas galangan kapal milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali mendapat sorotan tajam. Direktur Eksekutif Pusat Edukasi dan Layanan Informasi Transparan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PELITA SULTRA), Sarwan, S.H., mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia segera mencabut izin Terminal Khusus (Tersus) perusahaan tersebut.

Sorotan ini bermula dari dugaan pelanggaran serius terkait ketiadaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal kegiatan telah berlangsung sejak 2022.

banner 325x300

PT TMN bergerak di bidang Industri Kapal dan Perahu dengan KBLI 30111, memanfaatkan ruang laut seluas sekitar 3,7 hektare. Perusahaan mengantongi izin Terminal Khusus dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut pada 22 November 2022.

Namun fakta di lapangan menunjukan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel dan menghentikan sementara kegiatan PT TMN pada 17 November 2025, karena tidak memiliki izin PKKPRL dalam melaksanakan aktivitas perusahaan nya.

Disusul kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup RI juga melakukan penyegelan pada 16 Desember 2025 lantaran perusahaan tidak memiliki izin AMDAL. Ironisnya, hingga saat ini, PT TMN diduga tetap beroperasi tanpa mengindahkan kedua ketetapan tersebut.

Sarwan menegaskan, kegiatan usaha pembuatan dan perbaikan kapal termasuk dalam kategori usaha risiko tinggi wajib memiliki AMDAL, bukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kegiatan yang memanfaatkan ruang laut dan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Legalitas izin Tersus PT TMN perlu ditinjau secara menyeluruh dan dicabut ” tegas Sarwan.

Ia mempertanyakan dasar perizinan lingkungan yang digunakan perusahaan, mengingat pengajuan izin Tersus diduga hanya menggunakan SPPL atau UKL-UPL, padahal seharusnya mengantongi AMDAL sekaligus PKKPRL terkait pemanfaatan ruang laut.

Berdasarkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor SP.473/SJ.5/XI/2025, Surat Penyampaian Informasi DLH Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1248/IX/2025, Surat Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan DLH Sulawesi Tenggara Nomor 600.4.16.1/DLH/803/VIII/2026, serta Dokumentasi Foto dan Video, terbukti PT TMN beroperasi tanpa izin PKKPRL maupun AMDAL, namun diduga tetap beraktivitas normal hingga saat ini.

Atas dasar tersebut, PELITA SULTRA mendesak Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah tegas, yakni mencabut izin Tersus serta menjatuhkan sanksi berat kepada PT TMN.

“Cabut izin Tersus dan berikan sanksi tegas. Perusahaan ini sama sekali tidak mengindahkan penyegelan, dan tetap beroperasi secara normal di tengah plang segel yang terpasang ” tegas Sarwan.

Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus PT Tridayajaya Mandiri Nusantara bisa dinyatakan dicabut/tidak berlaku apabila Izin Usaha Pokok dan Persetujuan Lingkungan dilanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Fahril Asyiraf aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *