Portalterkini.com, Kendari – DPD JPKP Nasional Sultra Menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Polda Sultra atas dugaan pencemaran lingkungan akibat dari penambang liar di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh Idham Halik, S.Si selaku sekretaris DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara, melalui rilis resminya yang dikirimkan ke Redaksi media ini Via WhatsAppnya. Sabtu, 04/06/2022
Idham dengan sapaan akrabnya itu, ia juga menegaskan agar DLH Provinsi Bekerja secara profesional dan menjadi perioritas utama atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Sua – Sua. Lanjut Idham, \” dan ini harus menjadi perhatian utama DLH Provinsi, apabila ada indikasi pembiaran maka bisa dipastikan akan semakin parah kerusakan lingkungan yang ada di Blok Sua – Sua Kabupaten Kolaka Utara.
- Penyebar Hoaks Resmi dilaporkan Kuasa Hukum Kadin Sultra di Mapolda
- Soal Kabar Tersangka AT, GMA Sultra: Media Harus Verifikasi dan Berimbang
- PT Masempo Dalle Bantah tudingan pemberitaan, terkait penetapan Tersangka Kasus Pertambangan di konut
- Presiden Ri Prabowo Subianto pimpin langsung sidang Kabinet Paripurna bersama para Mentri
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Fokus pada Kesiapan Idulfitri dan Stabilitas Nasional
Idham halik \”kata dia\”, pihaknya juga telah menyurati Polda Sultra, dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sultra untuk segera melakukan peninjauan lokasi di Blok Sua – Sua dengan dugaan banyaknya penambang liar yang merusak lingkungan.
\”Kami sisa menuggu surat balasan dari DLH Provinsi dan Polda Sultra. Apabila dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ada balasan maka kami akan melakukan aksi demontrasi di DLH Provinsi dan Polda Sultra.
Besar dugaan kami di dua instansi ini bekerja secara profesional, agar para penambang liar yang ada di Blok Sua – Sua di berikan sangsi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 29 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (selanjutnya akan disebut dengan PP PKUPMB ), Untuk bisa melaksanakan pertambangan harus memenuhi persyaratan baik dari tahap administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Besar dugaan kami bahwa kerusakan lingkungan di Blok Sua – Sua akibat dari para penambang liar yang tidak memiliki IUP dan tidak menerapkan standarisasi pengolahan limbah. Tutup Idham Halik Sekretaris DPD JPKP Nasional.


















