Portalterkini.com, – Jakarta – Uang senilai total Rp. 5 M disita KPK saat OTT Wali Kota Bekasi, dan uang tersebut adalah uang suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menyeret Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, dan uang tersebut sebagai bukti yang diketemukan KPK saat penangkapan para tersangka.
\”Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sekitar Rp. 3 miliar dan buku rekening dengan jumlah Rp. 2 miliar \” papar Firli Bahuri Ketua KPK dalam jumpa pers, kamis 6/1.
Sebelumnya KPK menetapkan 9 tersangka dalam penangkapan 14 orang terkait kasus ini, dan mereka diperiksa selama 1×24 jam.
Dari 9 terduga diantaranya 5 diduga sebagai penerima suap yaitu Rahmat Effendi,Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Bekasi, Makhfud Saifudin.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12 b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, adapun pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
\”Sembilan tersangka tersebut mulai ditahan tanggal 6 januari sampai dengan 25 januari\” ujar Firli.
Kasus yang mencapai Rp. 286, 5 Ini terkait belanja modal ganti rugi tanah dan lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi serta pengurusan proyek dan tenaga kerja di Pemkot Bekasi.
(Lp Fg/Tim Jakarta)
