Portalterkini.com – Resmi dibuka, satgas penanganan Covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas diposko.
Tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap warga yang diduga positif mengidap Virus Covid 19.
-
Tim Satgas Covid 19 Batangmata Efektif Berposko, Bagi yang Melanggar ini Sanksinya
Portalterkini.com – Resmi dibuka, satgas penanganan Covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas diposko. Tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap…
Langkah serupa pun juga akan dilakukan terhadap seluruh tuan rumah penyelenggara pesta. Penyelenggara pesta diharapkan untuk tidak membuat potensi kerumunan dan menghadirkan lebih dari 20 orang.
Selain itu, tuan rumah penyelenggara pesta juga diminta untuk tetap menyiapkan masker dan tempat cuci tangan.
Dan khusus untuk tamu, tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Oleh karenanya, tuan rumah penyelenggara pesta diminta untuk menyiapkan kotak makanan bagi tamu.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
Terkait hal itu, dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan yang yang dimungkinkan menjadi cluster baru dalam penyebarluasan Virus Corona.
Tak hanya itu juga, ancaman denda tersebut pun juga disampaikan bagi setiap orang yang menyebabkan terjadinya potensi kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) senilai lima ratus ribu rupiah.
Penegasan ini dikeluarkan atas kesepakatan tim satgas Covid 19, Jum\’at, (30/07).
Sumber. Andi Fadly Dg. Biritta