Portalterkini.com, – Kolaka Timur – Sidang Gugatan Praperadilan di pengadilan negeri kolaka terkait mekanisme penetapan tersangka kepala Desa Atulanu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang diduga Inprosedural mengalami penundaan akibat pihak termohon (Polres Kolaka) mangkir atau tidak hadir. Senin (11/4/2022).
Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa tertundanya jadwal sidang pertama gugatan praperadilan tentang mekanisme penetapan tersangka Oknum Kades Atulanu yang diduga Inprosedural disebabkan karena termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
\”Termohon telah mengirimkan surat yang intinya termohon tidak bisa hadir pada jadwal sidang hari ini, untuk itu termohon meminta kepada Hakim praperadilan agar dapat menunda sidang hari ini\” ungkapnya melalui pesan singkat via WhatsApp
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di pengadilan negeri kolaka, tidak mencantumkan alasan ketidakhadiran termohon dalam surat tersebut.
\”Sidang berikutnya telah kita diagendakan pekan depan yakni pada hari Senin (18/4/2022)\” tutupnya.
Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, yang ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan hari ini karena termohon sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa universitas sebelas November di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka
\”Termohon hari ini ditugaskan untuk pengamanan unjuk rasa sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut\” ujarnya
Masih, Riswandi begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa termohon jika tidak ada halangan, sidang berikutnya termohon bakal hadir dalam sidang tersebut.
Laporan : Helni Setyawan


















