PANDEGLANG,- Puluhan Wartawan dari berbagai organisasi profesi melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan adanya pelemahan tugas dan fungsi pers oleh oknum aktivis sekaligus advokat terhadap insan pers di wilayah kabupaten Pandeglang dan Indonesia pada umumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung disalah satu cafe di kecamatan labuan, dengan mengangkat tema Upaya Pelemahan Asas, Fungsi Hak dan Kewajiban serta Peran Pers Wartawan ‘Kami Menggugat’ pada Minggu (27/3/2022).
Ketua JNI Banten Andang Suherman menyampaikan dalam kesempatan itu adanya upaya pelemahan dari oknum aktifis selatan terhadap Asas, fungsi Hak kewajiban dan Peranan Pers.
“Jelas saya sangat kecewa terhadap oknum aktifis sekaligus Advokat karena tindakannya yang dinilai tidak pantas di ucapkan oleh seorang aktifis sekaligus Advokat UT,” kata Andang
“Perkataan oknum tersebut dinilai sudah melecehkan Insan Pers,” sambungnya.
“Bahkan kata Andang kita meminta pihak terkait untuk menyelidiki legalitas UT yang dinilai janggal,” ungkapnya
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Andang juga meminta kepada rekan Insan Pers untuk menyikapi perasoalan yang ada di desa Sobang, karena persoalan tersebut berasal dari Pemeritahan desa sobang.
Sementara itu Ketua RJN Banten Panji Yuri menyampaikan kepada rekan-rekan Pers yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jangan kecil hati, walaupun adanya upaya pelemahan dari oknum aktifis sekaligus Advokat sdr. UT terhadap Insan Pers,” katanya singkat.
Menyikapi persoalan tersebut Agus Munir SH, MH mengatakan bahwa, pengacara, jaksa dan polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan ini.
Menyikapi persoalan oknum aktifis dan advokat, atas pernyataan UT di media sosial Agus mengatakan bahwa perbuatan UT perlu dikaji agar pergerakan teman teman Pers tidak mentah.
Ia juga menyinggung kalau seorang Advokat itu tidak boleh merangkap jabatan, seperti yang diketahui bahwa UT selain Aktifis, Advokat dia juga merangkap sebagai perangkat Desa Sobang.
“Insan Pers adalah orang hebat dan legowo, meski demikian kita berharap berikan kesempatan dulu kepada sdr. UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau melakukan undangan untuk Konferensi Pers,” tutup Agus.
