Portalterkini.com, Kendari -Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT Sultra),Mengungkap adanya aktivitas PT Mandala jayakarta (PT.MJ) yang diduga menggarap hutan tanpa ijin dan mendirikan jety yang mall prosedural(ilegal).senin 29/11
Ketua GMPT,\”Awaludin, membeberkan bahwa aktivitas PT Mandala jayakarta diduga Ilegal,Karena itu ia meminta kepada Mabes polri beserta instansi terkait lainya untuk turun melakukan monitoring dan segera memberhentikan/menyegel aktivitas pertambangan PT MJ.tutur Ketua GMPT ini.
Lebih lanjut dikatakan ,\”Awal (sapaan Akrabnya),pihaknya juga akan mendesak Kejagung RI, Mabes Polri, Untuk turun memeriksa direktur perusahaan PT.Mandala Jayakarta (PT.MJ),\”imbuhnya
Ketua GMPT ini menguraikan bahwa berdasarkan kajian Hukum GMPT terkait aktivitas PT Mandala Jayakarta. hal tersebut diduga pihak GMPT,\”bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan\”
Lanjut jauh dikatakan Awaluddin,\”sanksi terhadap pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi IPPKH, telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak,” terangya
“Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalis dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil ilegal,\”demikian awal menuturkan
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Seharusnya APH beserta beberapa Instansi yang memiliki tufoksi dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining, agar para perampok sumber daya alam di Konawe Utara mendapatkan efek jera.
Lebih lanjut dikatakan Ketua GMPT sultra,\”pihak Kami juga berharap agar kerja-kerja polri yang katanya presisi bisa berul betul dibuktikan, agar kami juga tidak berasumsi bahwa ada dekadensi penegakan supremasi hukum. Bahwa prinsip equality before the law ,Hukum dapat di akses oleh semua orang dengan cara yang berbeda. Tutup Awaludin
(ADM)


















