Portalterkini.com, – Sultra – Kendari, Perusahaan tambang PT. CS8 dan PT. Rajawali Soraya Mas, Resmi Dilaporkan di Mapolda Sultra oleh Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara.
Wawan Soneangkano selaku Ketua Umum JLP Sultra mengungkapkan, \”Kami telah resmi melaporkan kedua perusahaan itu, yaitu PT. CS8 dan PT. Rajawali Soraya Mas di Mapolda Sultra,\” Ungkap Wawan
Dalam laporannya, Wawan Soneangkano selaku Ketua Umum Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara atau yang biasa di singkat sebagai JLP SULTRA, meminta agar saudara Cipto selaku Dirut PT. CS8 dan PT. Rajawali Soraya Mas ini Segera di tangkap dan di Periksa. Sebab dengan hasil investigasi kami di lapangan, kedua perusahaan tersebut sudah hampir setahun menggarap tanah di Bumi Konawe Utara yang punya kandungan Nikel secara Ilegal, dalam hal ini bahwa Kedua perusahaan itu kami duga melakukan penambangan tanpa IUP,\” kata wawan dalam ungkapannya, Selasa, 29/03/2022
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Masih sambung Wawan, iapun mengatakan bahwa dari aktifitas ke dua perusahaan itu yang berjalan sudah kurang lebih setahun tentunya besar potensi mengakibatkan adanya kerugian negara, karena tidak membayar pajak. Sehingga perlunya pihak kepolisian dapat melibatkan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, kalau perlu KPK agar melakukan perhitungan kerugian negara dari dugaan ilegal mining PT. CS8 dan PT. Rajawali Soraya Mas ini selama beraktifitas di site Morombo, Kabupaten Konawe Utara,\”kata wawan\”.
Selain itu, Wawan Soneangkano juga mengungkapkan dugaannya terkait adanya keterlibatan anggota Polisi yg berinisial \”SGT\” dalam duet apit kedua perusahaan itu. Sebab beberapa masyarakat yang berhasil kita advokasi menyebut-nyebut inisial nama tersebut. Sehingga kamipun minta agar Propam Polda Sultra Segera memeriksa saudara \”SGT\” atas dugaan keterlibatan dalam koordinasi lahan untuk penambangan Ilegal PT. CS8 dan Rajawali di Site Morombo itu,\” ucapnya
Olehnya itu, dengan laporan Kami hari ini, kami harap secara kelembagaan, agar pihak kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dapat menyelesaikan pengusutan kasus ini dalam waktu 1 Minggu dengan bukti dokumentasi laporan yang sudah kami lampirkan itu. Sebab, jika dibiarkan begitu saja, maka saya bisa pastikan bahwa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara akan lebih dianggap lemah oleh publik serta masyarakat pada umumnya. Dan kamipun tentunya akan menduga bahwa dugaan permainan atau Kong kalikong antara kepolisian daerah Sulawesi Tenggara bersama ke dua perusahaan itu besar terjadi,\” tutupnya


















