Portalterkini.com – Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur Ir Mahyuddin M.Si melantik Badan Pengawas dan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2021-2026, di Aula Gedung Serbaguna Pemkab Aceh Timur, Jumat (10/9/2021).
Adapun Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor. 451.5/202/2021 yaitu Ketua Tgk H Saiful Anwar S.Sos, Tgk H Iqbal Hanafiah MA sebagai Sekretaris. Serta M Isa S.Ag M.Pd, Tgk H Hasanuddin SE, Tgk H Urwatul Wusqa LC masing-masing sebagai anggota.
Sekda Ir. Mahyuddin M.Si juga turut melantik anggota Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2021-2026. Pelantikan Anggota Baitul Mal ini sesuai dengan SK Bupati Aceh Timur Nomor. 451./5/472/2021.
Adapun nama-nama anggota Baitul Mal yang turut dilantik yakni Ketua Tajul Ula, serta HMSanusi Lc, Tgk Ibrahim SEI, Muhammad S Ud, Drs Ridwan Suud masing-masing sebagai anggota.
“Besar harapan kami semoga ketua, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Baitul Mal yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan qanun Provinsi No.10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, untu menjadi pedoman dalam menyusun kebijaksanaan dan rujukan dalam mengelola zakat, infak dan sadakah yanh profesional,” kata Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH dalam laporan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Sekda menambahkan sesuai dengan Qanun (Perda) No.11 Tahun 2012 tentang Lembaga Keistimewaan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah membentuk lembaga dan Baitul Mal yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan Pendistribusian zakat, Infak dan shadakah dalam Lingkup Kabupaten Aceh Timur.
“Dengan harapan akan adanya peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada masyarakat miskin atau dhuafa dalam rangka menunjang program pemerinrtah daerah untuk menuntaskan kemiskinan di Aceh khususnya dalam Kakupaten Aceh Timur,” harap Sekda Mahyuddin. (Ami/Rls)
