Portalterkini.com, Palembang – Oknum Polisi DA yang diduga menerima kucuran uang sebesar 2 miliar langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan oknum Polisi Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Nonaktifkan Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum Polisi tersebut sedang menjabat sebagai Kapolres OKU Timur saat ini di Nonaktifkan dari jabatannya dan di tangani langsung oleh Mabes Polri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
\”Memang benar adanya anggota kita yang menerima suap sebesar 2 Miliar saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim mabes Polri,\”katanya
Akan tetapi lanjutnya, Oknum Polisi yang diduga menerima kucuran uang sebesar 2 miliar kasus suap di Muba tersebut saat itu masih menjabat sebagai kasubdit Tipikor Polda Sumsel Bukan sebagai Kapolres OKU Timur.
\”Waktu itu oknum Polisi masih dijabatan lama bukan jabatannya sekarang,\”ucap Supriadi
Dia menuturkan, bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut pihaknya tentu akan menjatuhkan Sanksi sesuai dengan aturan. \”Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu,\”tutur Supriadi
Sampai saat ini kata Supriadi, oknum Polisi yang terlibat dalam kasus suap tersebut belum ada informasi adanya Oknum Polisi lainnya yang terlibat. \”Sampai saat ini belum ada informasi adanya oknum lainnya,\”ucapnya
Pada intinya jelas Supriadi, pihaknya masih fokus untuk menangani anggotanya yang memang sudah ditetapkan tersangka. \”Saat ini kami masih fokus jadi nantinya kalau memang ada oknum anggota kita yang terlibat di kasus tersebut pasti akan kita tangani sesuai aturan,\”katanya
Dia menyebut bahwa di fakta persidangan tersebut adanya oknum lain, maka akan diproses. \”Seperti dipersidangan tersebut bahwa adanya oknum lain, jika memang terbukti maka akan kita proses,\”pungkasnya ( Ocha)
