BERITA  

KPM BPNT Kecamatan Lalembuu Keluhkan Intervensi Oknum Pendamping, Penerima Merasa Dipaksa Belanja di E-Warung

\”Mungkinkah Desakan Pendamping TKSK kepada KPM karena Adanya kepentingan dan konsfirasi antara pihak agen untuk meraup keuntungan pribadi.?\”

Portalterkini.com, Konawe Selatan – Pada tanggal 03 Maret 2022 Lalu, Masyarakat Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan menerima Bantuan Sosial (Bansos) di Aula Kantor Camat Lalembuu Berlangsung Baik dan sukses. Rabu, (16/03/2022).

Diketahui Pelaksanaan Pembagian Bansos tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat utamanya dimasa Pandemi Covid 19 ini.

Dalam pantauan Oknum inisial SN melalui media ini ia menyampaikan bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kemudian terealisasi secara bertranformasi dalam bentuk uang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diestimasi nilainya sebesar Rp.200.000,- per Bulannya.

Kata dia \’SN\’ Adapun Realisasi baru-baru ini, diputuskan dengan Sistem Rapel atau KPM di salurkan sekaligus Tiga Bulan dengan nilai sebesar Rp. 600.000 (enam Ratus ribu rupiah) yang terhitung dari mulai Bulan Januari hingga Maret.

Ironisnya, SN yang juga selaku pemilik media itu bahwa ia menghimpun informasi terkait adanya pihak pendamping Bansos Kecamatan Lalembuu yang diduga telah mengintervensi bahkan memberikan penekanan kepada para KPM untuk membelanjakan Uang di terimanya di Habiskan Di Agen Atau E-Warung saja.

Salah seorang KPM yang enggan diketahui namanya, ia mengatakan pada SN yang disambungkan ke redaksi portalterkini.com saat setelah masyarakat pulang dari Kantor Camat Lalembuu tiba-tiba datang salah seorang oknum pendamping yang Bernama Samsul Bahri sebagai TKSK Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.

Kedatangan pendamping tersebut kepada Beberapa Masyarakat secara langsung menyambangi rumah warga dan menanyakan apakah sudah kalian terima Bantuan Sosial yang sebesar Rp. 600.000 ribu per Triwulan itu?.

Namun kedatangannya itu sangat disayangkan, dengan nada besarnya pendamping itu diduga terkesan memaksa KPM yang di sambanginya harus belanja ditempat E-warung milik Sakaria yang katanya sebagai Agen Distribusi.

Mendengar Desakan Itu, Salah satu warga sengaja menyampaikan alasan klasik kepada pendamping tersebut dan mengatakan, \” uang yang saya terima ini saya sudah gunakan untuk anak saya bahkan sudah saya kirim imbuhnya.\”Ucap warga kepada pendamping yang disambungkan ke media ini melalui SN

Ditanggapi pihak Pendamping TKSK mengatakan kepada penerima manfaat Bansos, \”kalau kamu sudah kirim uang itu sama anakmu, maka harus pinjam uang tetanggamu, dan juga Harus Belanja di E-warung Sakaria. Harus dihabiskan belanja di E-warung Sakaria. tutur Pendamping TKSK itu Kepada Warga,\” Imbuh warga menceritakan ke SN

SN bersama masyarakat Menilai bahwa, Pendamping TKSK Kecamatan Lalembuu terkesan sangat memaksa. Dimana masyarakat di haruskan untuk Belanja di E-warung milik Sakaria saja.

\” itu pada hal kalau kami belanja beras di pasar harganya hanya Rp. 9.000. /liter Kalau kami belanja beras di e-warung
Sakaria Harga 10.000/perliter tentu kami beruntung kalau kami belanja di pasar kan?\” Keluh warga dengan raut wajah penuh tanda tanya

Lanjut warga, \” kepada Pemda Kabupaten Konawe Selatan, maupun kepada Menteri Sosial RI apakah ada pemaksaan terhadap kami masyarakat penerima bantuan sosial ini di haruskan belanja di e-warung Sakaria ?. Apakah mengenai Bansos ini Pendamping sudah di beri wewenang untuk memaksa kami harus belanja di E-warung Sakaria tersebut.?. Kami masyarakat mohon kepada pemerintah daerah dan terlebih-lebih pemerintah pusat agar pendamping tersebut di beri penindakan.

Hingga berita ini terbit belum adanya klarifikasi dari pihak berkaitan. Namun pihak media akan melakukan konfirmasi berlanjut hingga ke APH terkait Dugaan Tersebut . (SN/Tim)

Sumber : SN

Editor : ME01

Exit mobile version