Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Terkait itu, disampaikan oleh Darman selaku ketua LSM Suara Masyarakat Sultra (SMS) melalui via WhatsApp selulernya. Jumat, 17/12/2021
Menurut Darman mantan Kadis ESDM Sultra saat itu Ir. Burhanuddin harusnya bertanggung jawab atas terbengkalainya Proyek PLTMH di Kab. Kolaka Timur, termasuk PPK dan Pihak Kontraktor. Karena Pihaknya telah menduga sudah merugikan negara Miliaran Rupiah.
Lanjutnya, Sehingga pihaknya bakal melaporkan kasus terkait proyek di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Lanjut kata Darman, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat Somasi pada akhir November 2021 lalu, tujuannya agar proyek tersebut segera di selesaikan yang menurut Darman itu bermasalah. Somasinya sampai batas akhir Desember Tahun 2021.
Masih berlanjut, Darman, pada media ini ia menegaskan, \”apabila sampai akhir Desember ini tidak ada kemajuan atau perubahan, maka akan kami laporkan di Kejaksaan Tinggi Sultra,\” Katanya
Diketahui, mantan Kadis ESDM Sultra yang dimaksud adalah Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Sultra yang menjabat hingga saat ini.
