Portalterkini.com, – Sultra Konsel – Info Terkini, Seorang Pria berusia 33 Tahun inisial \’AR\’ asal Kelurahan Punggaluku Kecamatan Laeya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Aksi penangkapan itu, terjadi Pada Hari Jumat, Tanggal 07 Januari 2022. Sekitar Pukul 19.10 Wita, di Kelurahan Ambalodangge, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Perbuatan melawan hukum yang maksud adalah AR diduga telah menkonsumsi atau sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.
Sementara itu, Dalam aksi penangkapan pada pelaku tersebut \’AR\’ polisi menemukan barang bukti dalam penguasaan AR berupa 1 (Satu) Sachet diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,03 Gram.
Lebih terang, Kronologis penangkapan Pelaku \’AR\’ berawal Pada Hari Jumat, 07 Januari 2022. Sekitar Pukul 16:00 Wita, Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa disekitar Kelurahan Ambalodangge Kecamatan Laeya di Wilayah Kecamatan Laeya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Sehingga kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekitar Pukul 18:00 Wita, Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga Pelaku, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Konsel melakukan Under Cover Buy untuk memastikan informasi yang diperoleh. Setelah berhasil melakukan Under Cover Buy, Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku.
- Aktivitas Holing ST Nikel diduga Over Dimensi, Ancam Keselamatan warga: Polda Sultra di minta tertibkan
- dituding Menambang Illegal dan tak Kantongi Izin PPKH, Direktur PT PUP Menepis “itu tudingan menyesatkan”
- Penyaluran bibit sawit di Konut diduga bermasalah, APLH Sultra minta kejati dan BPK RI audit serta proses hukum
- Idul Adha 1447 H, Kadin Sultra Salurkan 3 Ekor Sapi ke Warga Kendari
- Aksi Jilid II GEMPUR Pertanyakan Urgensi Hibah Rp1,9 Miliar untuk Pagar Lahan Kosong Kejari Konawe
Setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku \’AR\’, Pelaku mengakui bahwa benar Ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika diduga jenis Shabu. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Konsel langsung mengamankan dan membawa pelaku di Mapolres Konsel guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku \’AR\’ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan Dedi Wardani, S.E
