Portalterkini.com, Bekasi – Terkait tuduhan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan tanpa dasar, yang menuduh adanya pemotongan bonus Atlit peraih medali dalam Peparnas Papua sebesar 30 persen, yang dialamatkan kepada sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi H. NORMAN JULIAN itu Adalah tidak benar. Dan tuduhannya itu hanyalah fitnah semata. Sebab, Sekretaris NPCI Kabupaten Bekasi H. NORMAN JULIAN, tidak pernah melakukan pemotongan bonus Atlit peraih medali Peparnas Papua 2021, seperti yang di tuduhkan itu. Demikian di katakan Humas NPCI Kabupaten Bekasi Nurhasan, S.H, pada Kamis (23/06/2022) kepada Wartawan.
Nurhasan, S.H menjelaskan, bahwa didalam AD / ART Organisasi National Paralympic Commite Indonesia ( NPCI) jelas di sepakati dan terapkan, bahwa kekayaan Organisasi termasuk berasal dari kontribusi para anggotanya. Dan hal itu sama sekali tidak menyalahi aturan internal yang berlaku di dalam setiap Organisasi. Terangnya.
Lebih lanjut Nurhasan, S.H mengatakan, para Atlit peraih medali sama sekali tidak keberatan memberikan kontribusi untuk Organisasi, sesuai Pernyataan para Atlit yang di tandatangani Diatas Matre. hal itu merupakan kontribusi sukarela, sama sekali tidak ada unsur paksaan. Tegasnya.
Masih kata Nurhasan, S.H, tuduhan pemotongan bonus Atlit peraih medali pada Peparnas Papua tahun 2021 sebesar 30 persen dari yang di terima Atlit tersebut, hanyalah mengada ada alias tuduhan tanpa dasar atau tanpa bukti. Sehingga tuduhan dari pihak tidak bertanggung jawab itu, merupakan tuduhan fitnah semata. tuduhan tanpa bukti itu bukan saja mencemarkan nama baik H. NORMAN JULIAN selaku sekretaris NPCI, tetapi juga mencoreng nama Organisasi. Tuturnya.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Nurhasan, S.H menegaskan, katanya, para Atlit Peparnas selaku Atlit binaan NPCI Kabupaten Bekasi, semuanya menyatakan siap dan tidak keberatan untuk mengikuti ketentuan dan aturan Organisasi sesuai AD / ART secara utuh, baik itu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Pemberian bonus kepada para Atlit peraih medali, di transfer langsung ke rekening masing masing, sehingga tidak ada itu yang namanya Pemotongan. Pungkas Humas NPCI Kabupaten Bekasi Nurhasan, S.H.
Nada yang sama juga di katakan oleh pakar hukum ERIZKA PERMATA, S.H. dia berpendapat, bahwa AD / ART merupakan produk hukum Organisasi, yang di susun atau dibentuk serta ditaati oleh seluruh anggota, dan di jadikan sebagai pedoman didalam menjalankan roda Organisasi. Dengan begitu, kata dia, AD / ART merupakan aturan internal Organisasi, dan bukan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku Umum, Paparnya. (Hadi Santoso).


















