Portalterkini.com, – Hadiri rangkaian sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelita Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S. I. Kom, meminta sikap tegas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Lentingan pertanyaan tersebut, dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengurus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
\”KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik\”, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu\”, tandasnya dengan suara lantang yang disambut riuh tepuk tangan peserta sosialisasi di Tinabo Room, Rayhan Hotel Square, Benteng, Senin, (1/8) siang. (red)


















