Portalterkini.com, – Hadiri rangkaian sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelita Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S. I. Kom, meminta sikap tegas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Lentingan pertanyaan tersebut, dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengurus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
- 30 Hari Mengabdi di Rakadua, Mahasiswa KKN Tinggalkan Sejumlah Program untuk Masyarakat.
- Hadir di Istana Kepresidenan RI, Kadin Sultra Usulkan Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional
- Kadin Sultra Bertemu Prabowo, Tegaskan Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
\”KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik\”, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu\”, tandasnya dengan suara lantang yang disambut riuh tepuk tangan peserta sosialisasi di Tinabo Room, Rayhan Hotel Square, Benteng, Senin, (1/8) siang. (red)


















