Portalterkini.com, Sultra – Konawe, – Aktivitas pertambangan Nickel di Provinsi Sulawesi Tenggara tak asing lagi bagi masyarakat di Sultra. Terkait hal itu, salah satu perusahaan tambang diduga menabrak aturan perundang – undangan yang berlaku. Pasalnya, Aktivitas pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Fajar Timur Sentosa diduga keras menggunakan Jalan Nasional, dan hal itu tidak tersentuh hukum.
Atas dasar itu, DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Fajar Timur Sentosa. Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Arjono Nuru, S.Sos selaku ketua DPD GSPI Sultra ia menyatakan bahwa Aktivitas PT. Fajar Timur Sentosa yang terletak di Desa Sonay Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe diduga keras melanggar hukum. Tetapi \”kata dia\”, pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum diduga melakukan pembiaran tanpa memberikan sanksi atau menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.
\”Kami menduga PT. Fajar Timur Sentosa tidak mengantongi izin, termaksud izin menggunakan Jalan Nasional yang dijadikan sebagai jalan Houling. Tak hanya itu saja, Dalam aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut juga diduga over kapasitas,\” Ujar Arjono Nuru, S.Sos
Sambung dia, \” Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal yaitu 8 (Delapan) Ton, sedangkan faktanya di lapangan melebihi kapasitas yang telah di tentukan sesuai aturan,\” ungkap Arjono
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Ketua DPD GSPI Sultra juga mengungkapkan, PT. Fajar Timur Sentosa diduga mengabaikan surat dari Kementerian PUPR Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Surat tersebut dengan Nomor : HK 0201-Bb21/765 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh Bapak Freddy Siagian, S.T.,M.Eng.
Terkait hal tersebut diatas, Arjono Nuru, S.Sos menyampaikan dalam waktu dekat ini, DPD GSPI Sultra bersama Masyarakat akan turun lapangan bersama – sama melakukan aksi demonstrasi.
\”Dalam waktu dekat ini, DPD GSPI Sultra bersama Masyarakat alat turun lapangan melakukan aksi unjuk rasa,\” Pungkas Arjono, Bersambung
