Portalterkini.com, – KENDARI – Dituding melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan bongkar muat (PBM), Kuasa Hukum Terlapor PT. Alfa Lintas Samudra geram dan angkat bicara.
Asri, S.H selaku Kuasa Hukum Terlapor pada media ini ia menyampaikan pihaknya membantah atas tudingan yang diberikan pada klien nya itu, bahwa apa yang di tuduhkan itu tidak lah benar dan itu fitnah.
\”Kami menegaskan dan membantah apa yang dituduhkan pada klien kami bahwa telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokument perusahaan bongkar muat yang terletak di Jety Muara Sampara, Kabupaten Konawe, itu tidak benar dan itu fitnah,\” Tegasnya
Terkait hal itu, diungkapkan langsung saat melakukan konferensi pers disalah satu Warkop ternama di kota Kendari. Kamis 20/01/2022.
Dijelaskan pada awak media ini, Asri, S.H menuturkan, \”semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di Kepolisian. Namun, \’kata Asri,\’ \”harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut,\” Ujarnya
lanjut Asri, \”Akan tetapi ada pihak lain menilai bahwa laporan itu tidak betul sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru sehingga akan ada laporan balik karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.\” Pungkasnya pihak terlapor yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
“Bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan Pelapor saja, tetapi harus ada bukti lain yang otentik dan akurat sesuai bukti dilapangan dan bukti lainnya. Karena dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Melainkan harus didukung dengan bukti-bukti lain,” Terangnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ebid Direktur PT. Alfa Lintas Samudra dan Mansyur (Komisaris) ini menjelaskan, yang bisa mendeteksi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen itu harus memiliki bukti nyata yang kuat.
\”Jadi, sekali lagi ia katakan bahwa, klien kami itu tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan oleh saudara Jasmin yang juga selaku Kepala Desa Lalonggomuno. melalui kuasa hukumnya,” tegasnya
Mengenai pencemaran nama baik kliennya, Asri akan berkoordinasi dengan terlapor yaitu Bapak Ebid dan Bapak Mansyur yang selaku Direktur dan Komisaris Perusahaan tersebut untuk langkah selajutnya terkait pencemaran nama baik kliennya itu.
“Kami sangat setuju meminta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris, biar bisa terurai secara terang benderang,” tutup Asri,S.H Kuasa Hukum Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Alfa Lintas Samudra
