Portalterkini.com – Konawe, Tim Satresnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap ke dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Kabarnya, aksi penangkapan itu dilakukan di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Waktu kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 Wita. Rabu, 25 Agustus 2021.
Penangkapan kedua pelaku tersebut, tim Satresnarkoba menemukan barang bukti kedua pelaku yaitu narkotika jenis Shabu sebanyak 4 Shacet, dengan berat 1.26 gram.
- Penyebar Hoaks Resmi dilaporkan Kuasa Hukum Kadin Sultra di Mapolda
- Soal Kabar Tersangka AT, GMA Sultra: Media Harus Verifikasi dan Berimbang
- PT Masempo Dalle Bantah tudingan pemberitaan, terkait penetapan Tersangka Kasus Pertambangan di konut
- Presiden Ri Prabowo Subianto pimpin langsung sidang Kabinet Paripurna bersama para Mentri
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Fokus pada Kesiapan Idulfitri dan Stabilitas Nasional
Kedua pelaku, diketahui atas nama Petrus Alias Petu (27) Bin Abd. Rahim, dan Endi Atriawan (22) Bin Siami. Dengan alamat di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.
Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Shabu.
Petugas kemudian membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kedua tersangka tersebut diduga dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lp. Dedi Wardani, SE
