Portalterkini.com, – Sultra – Konawe Utara – Dalam pantauan media ini, Tim Dirkrimum Polda Sultra telah melakukan Police Line jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia. Lokasi tersebut menjadi objek barang bukti atas laporan Direktur PT KDI pada Bulan April lalu.
Aktivitas Police Line tersebut dilakukan pada hari Rabu malam, 10 Mei 2022, di wilayah IUP PT KDI di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum PT KDI Firman, SH.,MH saat ditemui oleh media ini membenarkan atas Police Line tersebut.
\”Iya, pihak Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimum Polda Sultra telah melakukan Police Line jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia. Karena itu yang dilaporkan oleh klien kami,\” ucapnya. Kamis (11/5/2022).
Jadi untuk sementara ini, lanjut Firman, titik yang sudah di Police Line itu tidak ada kegiatan dulu, sambil menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Hal senada juga disampaikan oleh Sabri Guntur, SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum PT KDI bahwa semalam sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan Police Line.
\”Semalam waktu dilakukan Police Line kita tidak sempat hadir, karena kami pikir baru hari ini (kamis-red) akan dilakukan. Jadi semalam itu baru kita berangkat dari Kendari menuju Langgikima,\” jelasnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polda, yang telah merespon laporan dari pihak PT KDI.
\”Saya ucapkan apresiasi kepada pihak Dirkrimum Polda Sultra, karena sudah merespon cepat laporan Direktur PT KDI. Untuk itu diharapkan kasus ini bisa selesai secepatnya,\” tutupnya.
Untuk diketahui, Tim Dirkrimum Polda Sultra melakukan Polisi Line tersebut berdasarkan Nomor Laporan: LP/B/110/IV/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dilaporkan langsung oleh Triwiardi selaku Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan Pengrusakan yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia, yang dilaporkan pada Tanggal 12 April 2022 lalu. (Tim)


















