Portalterkini.com, – Menyoal kecacatan administrasi yang di lakukan oleh PT. Tiran Indonesia yang diduga berada pada wilayah administrasi Sulawesi Tenggara (SULTRA), namun titik koordinat Jetty PT. Tiran Indonesia berada pada wilayah adminstrasi Sulawesi Tengah (SULTENG) DPW LIRA Sultra soroti PT. Tiran Indonesia. Sabtu (23/04/2022).
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh wakil Sekwil DPW LIRA Sultra kepada awak media, David Konasongga menjelaskan bahwa sampai saat ini PT. Tiran Indonesia belum memiliki terminal khusus atau Jety. Adapun Jety yang digunakan saat ini PT. Tiran Indonesia kami duga kuat adalah illegal.
Untuk di ketahui bahwasannya Jety atau Tersus yang digunakan PT. Tiran Indonesia saat ini tidak sesuai dengan ijin yang di keluarkan oleh pemerintah dalam Hal ini kementrian perhubungan, Jety TI berdasarkan Ijin perusahaan Tersebut berada di wilayah adminstrasi Prov. Sulawesi Tenggara Sedangkan Titik Koordinat Jety atau Tersus Berada Di wilayah Adminstrasi Prov. Sulawesi Tengah. Ini kan menjadi pelanggaran Besar dan Ini merupakan suatu kejahatan terstruktur dan tidak boleh di biarkan begitu Saja. Kata David.
- Dukung Program Kementerian, Lapas kelas II A Kendari, Sukses Panen Raya Jagung Hasil Edukasi warga binaan
- Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai di Konawe, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Anton Timbang Torehkan Prestasi Selama Memimpin Kadin Sultra
- Diduga Lahan Warga Diserobot Oknum Anggota TNI, PERAK SULTRA Desak DPRD Sultra dan Pemkab Bombana Bertindak
- Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas
Lanjut DK, berdasarkan hasil Investigasi kami di lapangan bahwa Jety yang digunakan PT. Tiran Indonesia Berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Prov. Sulawesi Tengah. Hal ini sangat Jelas Bahwa Ijin perusahaan Tersebut Sangat tidak Sesuai Baik dari Ijin operasional maupun Lokasi Tersus Tersebut.
Disinyalir terjadi kongkalikong antara PT. TI dan Juga Oknum Pemda Sultra,Pasalnya ijin pemenuhan komitmen pembangunan terminal khusus syarat cacat adminstrasi dan dapat dipastikan hanya menerima berkas di atas meja. Ungkap David
Pemerintah daerah Prov. Sultra dan atau yang memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi tersebut diduga telah turut serta melakukan pembohongan informasi, pemalsuan dokumen, tanpa melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kondisi real di lokasi pembangunan Tersus atau Jetty hingga diterbitkannya ijin dari Menteri Perhubungan, ini merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan Masif. Terang David
Hal tersebut juga di perkuat oleh pernyataan dari Ketua DPRD Morowali Kuswandi di beberapa media kuswandi mengatakan bahwa lokasi jety yang digunakan sejumlah perusahaan di Desa Matarape berada pada wilayah Kabupaten Morowali, termasuk PT. Tiran Indonesia. Artinya memang benar Jety yang di miliki perusahaan tersebut adalah ilegal. Masih David.
Dalam Waktu Dekat kami akan Melakukan Aksi besar – besaran di kantor perhubungan Prov. Sulawesi Tenggara Guna mempertanyakan Alasan Mengeluarkan Ijin Tersus Milik PT. Tiran Indonesia. Tutup David Konasongga.
