Portalterkini.com – Palembang – Press Ralease Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Sebanyak Lima kilogram sabu gagal beredar di Sumsel. Yang di gelar di Gedung BNN Sumsel, Selasa ,(4/10/3022).
Adapun Tersangka Hamdy (33) warga Palembang dan Aan Irawan alias Yan (29) warga Sekayu, Muba, Sumsel, akhirnya di tangkap ke BNNP Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi,SH mengatakan, \” Penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota kita, dimana adanya pemasok narkoba datang dan akan mendistribusikan sabu ke wilayah Sekayu, Muba. Lalu, tepat di Pangkal Jembatan Desa Belangu Kab Muba, kita lakukan pemeriksaan,\” katanya.
- GMA Sultra Minta Menteri ESDM Tidak Mengeluarkan RKAB PT GMS
- Anton Timbang Gas Pol! IMI Sultra Bidik 17 Kabupaten/Kota, Porprov dan Musprov Menanti
- Tanah Adat, Hak Asiatik yang terabaikan: Krisis perlindungan hukum, Perda dan Kebijakan Pusat diharapkan
- IMI Sultra Gandeng BNN Kendari, Perkuat Komitmen Organisasi Bersih Narkoba
- Kadin sultra Gelar rapat persiapan Musprov di rangkaikan Sosialisasi Anti Narkotika bersama BNN kota kendari
Lanjutnya, Ketika melakukan pemeriksaan, gelagat tersangka H mencurigakan tentu saja ketika H digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima kilogram yang dibungkus dalam kotak makanan khas Palembang yaitu pempek.
Tersangka H mengaku barang haram tersebut akan disebarkan di Muba, Sumsel. Dan tujuan H barang tersebut akan diantarkan ke Penginapan di Kayuara, Muba. Dari itu juga kami menangkap A alias Yan. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidikan guna pengembangan,” pungkasnya. ( Ocha ).
