Portalterkini.com, Palembang – Aksi demo puluhan Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia, mendesak gubernur Sumsel untuk menegakan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi perintahkan yang di gelar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Jumat (11/2/2022).
Asisten III pemprov. Sumsel Bidang Administrasi dan Umum, Nelson Firdaus mengatakan,\” aksi ini mempertanyakan masalah jabatan Budi Darma, bahwa sebenarnya jabatan struktural sebagai Kepala Dinas PU BM sudah berakhir. Tapi sekarang beliau sudah diangkat sekarang jabatan Fungsional Arsiparis Utama,\” katanya.
Lebih lanjut, Jadi Budi Darma dalam hal ini, mungkin mereka menduga bahwa Budi masih melakukan tugas-tugas ke PU -an. Sebenarnya tugasnya dalam rangka melaksanakan penataan arsip diseluruh OPD.
Saat di tanya Aturan mengenai ASN dengan levelan jabatan, dalam jabatan Budi sudah di angkat dari keputusan presiden No 61/M/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan fungsional Arsiparis Utama. Dan beliau resmi di Lantik hari Jumat, tanggal 7 Januari 2021,\” tandasnya.
- Jumat Curhat Perdana di Puosu Jaya, Kapolresta Kendari Kombes Safi’i Nafsikin Ajak Warga Aktif Lapor Gangguan Kamtibmas
- Momentum safari Jumat, Kapolres Kendari Imbau Kamtibmas Ke-Jamaah Masjid Al-Kautsar
- Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H. silaturahmi ke-Dandim 1417 kendari, pererat Sinergisitas
- Tak Miliki Izin PKKPRL dan AMDAL, PELITA SULTRA Dorong Kementerian Perhubungan RI Cabut Izin Tersus PT TMN
- 10 tahun Beroperasi dan Timbulkan dampak lingkungan, Tambang Pasir di Sabulakoa Konsel Tuai soroton
Ketua umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia menambahkan, \” bahwa tuntutan kita di perbaikan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Untuk menjadikan pemerintahan provinsi Sumsel menjadi lebih baik. Itu bahwa bapak Budi Darma itu karena kepangkatannya sudah cukup, dia di masukkan tim Ahli Arsiparis,\” tuturnya
Sukma menambahkan, Dalam aksi damai ini kami menuntut dan meminta kepada Guberur Sumsel yakni segera mencari dan melantik pejabat Kepala Dinas PU BM dan Tata ruang yang baru untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Memberikan teguran keras kepada mantan Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang untuk tidak ikut campur urusan kedinasan.
\” Persoalannya karena beliau masih ngantor di Dinas PU BM dan Tata Ruang sebagai arsiparis utama. Kami minta jangan dicampur aduk lagi dengan Dinas PU BM dan melampaui lagi wewenangnya,” pungkasnya.( Ocha)


















