banner 728x250
HUKRIM  

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Diduga Terima Suap Proyek RSUD Koltim, GMA Sultra Minta Kejagung RI usut Tuntas 

banner 120x600
banner 468x60

MajalahSultra.Com, Kolaka – Dugaan praktik suap kembali mencuat di wilayah Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka yang diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Fakta tersebut mencuat setelah berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ageng Dermanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Komitmen (PPK) Proyek tersebut. BAP tersebut sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Kendari. Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot pejabat yang bersangkutan dari jabatannya.

banner 325x300

Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae menegaskan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas institusi penegak hukum. Ia juga menyoroti bahwa keberadaan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

“Jika benar terjadi, tindakan seperti ini sangat mencederai kepercayaan publik. Institusi penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.

Selain itu, tindakan disiplin terhadap aparat penegak hukum juga diatur dalam ketentuan internal kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih belum terbukti secara hukum dan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka maupun dari oknum yang disebutkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Agung RI dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya pengawasan internal dan komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan daerah yang menggunakan anggaran negara.

*sampai pemberitaan ini tayang, pihak terkait belum memberikan Hak jawabnya.

banner 325x300
Penulis: Fahril Asyiraf Aknur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *