Portalterkini.com, – Sultra – Kendari – Usai menjalani kurungan selama 5 bulan, kini dikabarkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya memvonis bebas 10 Terduga terdakwa Penghasutan.
Pantauan media ini, diketahui Sepuluh terdakwa yang baru saja di vonis bebas PN Kendari yaitu Alex Pangaibali, Khalid Usman, Muhammad Safar, Ahmad Baso, Arman Paratukala, Nuryadin Meronda, Agus Supriyadi, Ramadhan Nopersa, Aguslan, dan Jefri Rembasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memberikan 10 Terdakwa dengan pasal 160 KUHP dengan melakukan penghasutan guna untuk melakukan yang menjerumuskan ke tindak pidana pada Aksi Pawai Budaya yang dilakukan pada beberapa bulan lalu, namun hal itu tidak terbukti.
Salah satu tim Kuasa Hukum Mepokoaso 10 terduga terdakwa yang ikut dalam sidang tersebut, Sabri Guntur, SH.,MH pada awak media ini ia menyampaikan bahwa ia mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutus bebas para terduga terdakwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
\”Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memutus bebas para Terdakwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,\” ujar Sabri, Rabu, 18/05/2022.
Lanjut Sabri Guntur mengatakan, \”selama persidangan baik pemeriksaan bukti surat maupun saksi dan Ahli tidak terbukti para Terdakwa memenuhi unsur – unsur dalam Pasal sebagaimana yang didakwa dan dituntut kan oleh Jaksa. Untuk itu penerapan hukum oleh Majelis Hakim telah memberikan keadilan hukum para Terdakwa,\” Sambungnya.
Selaku penasehat hukum terdakwa pihaknya berharap agar kejadian atau suatu peristiwa hukum tidak serta Merta dilimpahkan ke Pengadilan tanpa melakukan Analisis terlebih dahulu secara fakta dan bukti.
- East Indonesia Malaka Project Institute, siap Adukan Limbah Ore Nikel PT. SCCI Kendari ke Kejati Sultra
- Kejagung Didesak memeriksa Komisaris serta Dirut PT WNN, terkait Jamrek dan Penjualan Nikel Illegal
- Peresmian SPPG Suruhwadang, Wujud Nyata Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Di Kabupaten Blitar
- Kepala Kejati Aceh Melakukan monitoring dan Evaluasi terkait penggunaan Aplikasi “jaga Desa”
- Diduga Alih fungsikan Sempadan Sungai, Ketum Garu sultra Desak DLH Provinsi tinjau lapangan
\” Kami berharap kedepan agar tidak ada lagi suatu peristiwa hukum yang serta merta dilimpahkan ke pengadilan tanpa terlebih dahulu melakukan analisis fakta dan bukti, sehingga penerapan hukum dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,\” Tutup Sabri Guntur, SH.,MH selaku salah satu tim Kuasa Hukum Mepokoaso.