HUKRIM  

Tidak laksanakan pembayaran pesangon Eks. karyawan sesuai putusan MA RI, PT.WIN terancam dilaporkan ke-Mapolda sultra

Majalah Sultra.Com, Sultra –Berdasarkan pemberitahuan Putusan Kasasi No 8/Pdt-PHI/2024/PN. Kdi, pada Kamis Tanggal 14 November 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2024 bahwa Putusan Kasasi ini dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan Putusan Inracht dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terakhir dalam proses sengketa perselisihan Ketenagakerjaan antara  PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). dan Eks. Karyawan saudari Agus Mariana.

Pada tanggal 18 Februari 2025 kuasa hukum saudari Agus Mariana telah menyerahkan permohonan Eksekusi barang milik tergugat PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) untuk pelunasan pembayaran utang kepada Pemohon Eksekusi saudari Agus Mariana yang telah memenangkan Perkara Hubungan Industrial (PHI) sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kendari nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Putusan Pengadilan yang sudah inracht secara suka rela namun pihak PT. Wijaya Inti Nusantara masih tetap tidak mengindahkannya maka kami meminta pengadilan untuk menyita harta baik bergerak maupun tidak bergerak dari perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara.

Tergugat yang dinyatakan di hukum dalam hal ini PT.Wijaya Inti Nusantara, telah di peringati sebanyak 2 kali untuk melaksanakan Putusan Mahkamah agung secara suka rela, sampai saat ini belum menyerahkan pembayaran sejumlah uang kepada saudari Agus Mariana sesuai Putusan Pengadilan.

Kuasa Hukum hukum Agus Mariana, Yahyanto, SH menyampaikan.

“Kami selaku pemohon eksekusi menyayangkan sikap menajemen PT.Wijaya Inti Nusantara yang tidak mengindahkan putusan (MA). yang bersifat final atau upaya terakhir dari kedua belah pihak dalam perselisihan yang ditempuh secara Hukum,” ungkapnya.

Pemohon eksekusi telah menyiapkan laporan ke Polda Sulawesi Tenggara apa bila dalam minggu ini PT.WIN tidak melaksakanakan putusan pengadilan secara sukarela dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan sesuai Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) mengenai tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harusnya diterima berdasarkan putusan hubungan industrial kendari dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun.

Dan pemohon juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan Pengadilan Niaga di makassar untuk mempailitkan PT.Wijaya Inti Nusantara karena ini adalah utang perusahaan yang dapat di tagih sewaktu- waktu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kami menang lagi di pengadilan niaga makassar dan dinyatakan pailit PT.Wijaya Inti Nusantara tidak dapat lagi berusaha di seluruh wilayah Republik Indonesia atau dinyatakan bangkrut,di tutup izin berusahanya,” tutupnya.

Exit mobile version