banner 728x250
BERITA  

Termohon Mangkir Dari Gugatan Praperadilan, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

banner 120x600
banner 468x60

Portalterkini.com, – Kolaka Timur – Sidang Gugatan Praperadilan di pengadilan negeri kolaka terkait mekanisme penetapan tersangka kepala Desa Atulanu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang diduga Inprosedural mengalami penundaan akibat pihak termohon (Polres Kolaka) mangkir atau tidak hadir. Senin (11/4/2022).

banner 325x300

Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya, ia mengatakan bahwa tertundanya jadwal sidang pertama gugatan praperadilan tentang mekanisme penetapan tersangka Oknum Kades Atulanu yang diduga Inprosedural disebabkan karena termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.

\”Termohon telah mengirimkan surat yang intinya termohon tidak bisa hadir pada jadwal sidang hari ini, untuk itu termohon meminta kepada Hakim praperadilan agar dapat menunda sidang hari ini\” ungkapnya melalui pesan singkat via WhatsApp

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di pengadilan negeri kolaka, tidak mencantumkan alasan ketidakhadiran termohon dalam surat tersebut.

\”Sidang berikutnya telah kita diagendakan pekan depan yakni pada hari Senin (18/4/2022)\” tutupnya.

Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, yang ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan hari ini karena termohon sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa universitas sebelas November di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka

\”Termohon hari ini ditugaskan untuk pengamanan unjuk rasa sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut\” ujarnya

Masih, Riswandi begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa termohon jika tidak ada halangan, sidang berikutnya termohon bakal hadir dalam sidang tersebut.

Laporan : Helni Setyawan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *