Portalterkini.com – Jatim – Anggota Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) DPD Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Yanuar Puji meminta kepada DPP FKWI untuk mendampingi dan membantu persoalan Lakalantas yang diduga terhindar dari tanggungjawab atas meninggalnya korban.
Apalagi, kata Yanuar Puji pada media ini, korban tersebut adalah ibu kandungnya sendiri atas nama Almarhum Sri Purwantini.
\”Saya meminta bantuan kepada DPP FKWI agar membantu saya terkait lakalantas ini, apalagi korban meninggal dunia dan itu ibu kandung saya sendiri,\” ucap Yanuar Puji.
Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 7 Februari 2024 – 21:47 WIB Kabupaten Nganjuk – Provinsi Jawa Timur, dan korban ( Almarhum Sri Purwantini) beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto No.56 Payaman – Kabupaten Nganjuk – Provinsi Jawa Timur.
Atas kejadian yang menimpah Yanuar Puji pihaknya pun bersedih, berduka, sehingga kebingungan atas musibah yang menimpa diri dan juga keluarganya. Apalagi Ibu Kandung yang sangat dicintai – disayanginya itu harus meninggalkan keluarga akibat korban kecelakaan maut yang cukup tragis itu.
Yanuar Puji, Pribadinya menyampaikan keluh kesahnya itu kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) Bapak Saiful Amin, SE., MAP. yang biasa dipanggil Bang Amin.
Siska Novitasari, S.M,M.M Optimis Duduk di DPRD Kota Lubuklinggau 2024
Hal ini dilakukannya karena pihak tersangka ( pelaku tabrak maut ) atas meninggalnya Ibu Kandungnya itu terkesan menghindar dari tanggung jawabnya.
Menanggapi hal itu, Saiful Amin, SE., MAP selaku ketum umum DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) mengatakan bahwa dirinya siap turun gunung mendampingi serta membantu atas perkara Lakalantas yang diduga oknum pelaku terkesan dari tanggungjawab.
Menurut Bang Amin nama sapaan akrabnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggolongkan kecelakaan dan penanganan perkara lalu lintas.
Dimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1)-(4) membagi 3 jenis kecelakaan, yakni :
1. Kecelakaan lalu lintas ringan, yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan (atau) barang.
2. Kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan juga kerusakan kendaraan dan (atau) barang.
3. Kecelakaan lalu lintas berat, mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sedangkan tidak sengaja menabrak korban itu juga diatur di Pasal (5) yang menyebutkan,\” kecelakaan tersebut bisa disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan dan (atau) lingkungan”. Meski tidak disengaja, \”kata Bang Amin\” sanksi hukumnya berbeda-beda, berdasarkan dampak akibat kecelakaan. Katanya.
Sambung Ketum DPP FKWI, Saiful Amin lebih terang menerangkan bahwa Hukum Tidak Sengaja Menabrak Orang, sebagai berikut :
Prabowo-Gibran Menang Di Banyuasin, Slamet Somosentono: Terima Kasih Atas Dukungannya
1. Luka Ringan, dalam Pasal 310 UU LLAJ No 22 Tahun 2029 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Luka Berat, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Meninggal dunia, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Lanjut dia, Selain sanksi pidana UU No 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang ganti rugi dalam
Pasal 235 menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:
1. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
2. Cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara kedua pihak yang terlibat.
DPP FKWI & Friends Saiful Amin, SE., MAP. +62 831-1577-2440