Portalterkini.com, Sultra – Konawe, Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe menerima surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 169 Tahun…
PAW
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.